Buku ini berjudul “Single Bar, Menuju Standar Profesi Advokat Yang Tunggal”. Kata “Menuju” dalam judul ini menunjukkan bahwa benar profesi advokat di Indonesia belum sampai di sana; masih tetap proses menuju ke sana. Setidaknya buku ini akan menunjukkannya dan selanjutnya bagaiman seharusnya yang dilakukan agar supaya lebih cepat sampai sebagai Nobile officium itu. Artinya sudah kenyataan, bukan klaim.
Jika menelisik realitas hari ini, peran Organisasi Advokat yang tugas utamanya melayani advokat, mulai sebagai calon advokat hingga sampai advokat yang bersangkutan telah melayani masyarakat menjadi sangat penting. Apalagi jika dihubungkan dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Prof. Mahfud MD bahwa “Hukum di Indonesia kerap dijadikan sebagai industri.” Bagaimana menghindari setidaknya meminimalisasi agar Advokat tidak menjadi bagiannya.