Buku ini merupakan kumpulan ketentuan-ketentuan hukum acara pidana di Indonesia baik yang diatur pelaksanaannya. Kompilasi ini disusun berdasarkan hirarkirnya dalam perundang-undangan,oleh karena untuk mengetahui kaedah hukum acara khususnya bagaimana dilaksanakan dan diintepretasikan dalam praktek di mana tidak cukup dengan melihat pasal-pasal dalam KUHAP saja tetapi juga perlu melihat misalnya peraturan Kapolri, Surat Keputusan Jaksa Agung dan Surat edaran Mahkamah Agung dan seterusnya.
Buku ini sangat membantu praktisi hukum dengan cepat mengetahu suatu ketentuan hukum acara pidana, misalnya klausula bukti permulaan yang cukup yangg sangat strategis dalam tahap pra ajudikasi yaitu proses penyelidikan dan penyidikan juga berguna untuk kepentingana ilmiah selanjutnya. Sebab ternyata rujukan apa yang dimaksud dengan bukti permulaan itu lebih jauh dalam tindak pidana umum diuraikan dalam peraturan Kapolri (Perkap). Dengan demikian membaca Peraturan Kapolri menjadi sama pentingnya dengan membaca pasal-pasal dalam KUHAP itu sendiri.
Buku ini berguna untuk memenuhi kebutuhan praktisi, termasuk mahasiswa hukum yang sedang mengambil kuliah praktek peradilan pidana. Pada saat yang sama bisa juga sekaligus buku ini dijadikan indikator untuk penelitian hukum terapan lebih lanjut, mengenai arah sistem peradilan pidana kita digerakkan.