Buku ini membahas pergeseran paradigma sistem peradilan pidana Indonesia menuju sistem yang lebih humanis dan modern, antara lain melalui penguatan perlindungan hak asasi manusia, penerapan keadilan restoratif, pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan peradilan pidana, perluasan alat bukti, penguatan peran hakim, serta pengaturan baru mengenai upaya hukum, eksekusi putusan, dan perlindungan saksi serta korban. Pembahasan tersebut dilengkapi dengan kritik normatif dan refleksi praksis untuk menguji sejauh mana KUHAP Nasional mampu menjawab tantangan peradilan pidana kontemporer.

Hukum Acara Pidana Nasional, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Rp 175.000
Buku ini membahas pergeseran paradigma sistem peradilan pidana Indonesia menuju sistem yang lebih humanis dan modern, antara lain melalui penguatan perlindungan hak asasi manusia, penerapan keadilan restoratif, pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan peradilan pidana, perluasan alat bukti, penguatan peran hakim, serta pengaturan baru mengenai upaya hukum, eksekusi putusan, dan perlindungan saksi serta korban. Pembahasan tersebut dilengkapi dengan kritik normatif dan refleksi praksis untuk menguji sejauh mana KUHAP Nasional mampu menjawab tantangan peradilan pidana kontemporer.









