Tindak Pidana terhadap Harta Kekayaan, Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Rp 135.000

Buku ini mengupas mengenai tindak pidana terhadap harta kekayaan yang berkaitan dengan harta individu, kelompok masyarakat dan korporasi dengan tujuan dan mnotif ekonomi maupun kerugian ekonomi pada orang lain atau korban. Harta kekayaan adalah benda bergerak dan benda tidak bergerak, baik yang berwujut maupun yangg tidak berwujut yang memiliki nilai ekonomi..

wws Pemesanan Via Whatsapp
Categories: ,