Buku tindak pidana terhadap harta kekayaan pada dasarnya mengulas mengenai tindak pidana terhadap harta kekayaan yaitu semua tindak pidana yang berkaitan dengan harta kekayaan individu, kelompok masyarakat, dan korporasi dengan tujuan atau motif ekonomi ataupun kerugian ekonomi pada orang lain/korban. Harta Kekayaan adalah benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang memiliki nilai ekonomi.
Ruang lingkup tindak pidana terhadap harta kekayaan di dalam KUHP baru antara lain Tindak Pidana Pencurian, Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman, Tindak Pidana Penggelapan, Tindak Pidana Perbuatan Curang seperti Penipuan, Penipuan Dalam Jual Beli, Perbuatan Curang Terhadap Penanggung Asuransi, Persaingan Curang, Perbuatan Curang Pemegang Konosemen, Stellionaat, kemudian Tindak Pidana Terhadap Kepercayaan Dalam Menjalankan Usaha, Tindak Pidana Penghancuran Atau Perusakan Barang, dan Tindak Pidana Penadahan. Buku ini menguraikan pasal-per pasal tindak pidana terhadap harta kekayaan di dalam KUHP baru disertai perbandingan dengan KUHP lama. Dengan demikian akan memberikan pemahaman bagi pembaca mengenai perubahan yang terjadi dalam KUHP baru yaitu KUHP Nasional.