Buku ini mencoba memberikan gagasan bagaimana Indonesia dapat bebas dari korupsi. Namun demikian juga mmeberikan analisis yuridis mengenai bebasnya pelaku korupsi dari dakwaan korupsi. Bebas dari dakwaan korupsi tentunya tidak hanya dapat dimaknai dengan liciknya seorang pembela dalam menghadap dakwaan korupsi, namun bebas pada akhirnya adalah suatu ikhtiar membela suatu kebenaran dimana ada kesalahan penuntut umum dalam menetapkan suatu perbuatan. Untuk itu buku ini memberikan analisis mengapa suatu dakwaan dapat begitu saja dipatahkan.
Fenomena bebas dari korupsi dan bebas dari dakwaaan korupsi tentunya menjadi pembahasan yang menarik. Di satu sisi, kami ingin bebas dari korupsi, yaitu perilaku buruk yang mengakibatkan buruknya suatu sistem di negara Indonesia. Di sisi lain bebasnya pelaku korupsi dari dakwaan korupsi menjadi suatu fenomena dimana ada kesalahan-kesalahan penegak hukum yang pada akhirnya tidak dapat membuktikan dakwaannya, sehingga terdakwa di bebaskan dari segala tuntutan.