PEMBARUAN PIDANA DENDA DI INDONESIA

Rp 80.000

Buku ini membahas pembaruan pidana denda di Indonesia. Penulis buku ini melakukan penelitian terhadapa pidana denda
ini, karena selama ini para penegak hukum di Indonesia masih cenderung memilih pidana penjara dan kurungan dari pada
pidana denda. Rancangan KUHP sebagai rancangan hukum nasional, banyak menjanjikan berfungsinya pidana denda, yakni pidana denda
ditentukan paling banyak berdasarkan kategori dan ketentuan pidana minimum; pidana denda untuk korupsi; pertimbangan
kemampuan terpidana dalam penjatuhan pidana denda; pidana denda yang dapat dibayar secara mencicil dan jika pidana denda
tidak dapat dibayar, maka dapat diambil dari kekayaan atau pendapatan terpidana atau dapat diganti dengan pidana kerja
social, pidana pengawasan, atau pidana enjara yang ditentukan berdasarkan perhitungan dan ukuran-ukuran tertentu; dan
pidana denda bagi anak yang melekukan tidak pidana. Dalam hal terjadinya perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana
denda ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

wws Pemesanan Via Whatsapp
Category: